Sabtu, 03 Februari 2018

Penyegaran Pengurus Komite SMP PGRI 3 Sungai Awan Periode 2017-2020












KEPUTUSAN
KEPALA SMP SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
KABUPATEN KETAPANG
Nomor: 004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018

   TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
PERIODE: 2017 s/d 2020

KEPALA SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN

Menimbang         : Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal.
Mengingat           : 1.    Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
5.     Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMP PGRI 3 Sungai Awan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan        :
Pertama              : Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SMP PGRI 3 Sungai Awan Kabupaten Ketapang Periode 2018 s/d 2020
Kedua                 : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan:
a.     Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1)    Kebijakan dan program Sekolah;
2)    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3)    Kriteria kinerja Sekolah;
4)    Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5)    Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b.     Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c.     Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.     Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Ketiga                 : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggungjawab kepada Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan;
Keempat             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :  Ketapang
Pada
Tanggal    :  09 Januari 2018
Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan




H. ACHMAD ATASOGE






Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan
Nomor       :  004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018
Tanggal     :  09 Januari 2018


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
SUHARTIK
KETUA KOMITE
ORANG TUA SISWA
2
SAMSUMIN
WAKIL KETUA
TOKOH MASYARAKAT
3
WANDI
SEKRETARIS
ORANG TUA SISWA
4
SYAHRIL
BENDAHARA
ORANG TUA SISWA
5
UJANG DERAN
KETUA BIDANG PENDIDIKAN
ORANG TUA SISWA
6
HERMANTO
KETUA BIDANG USAHA
ORANG TUA SISWA
7
MOHLISI
KETUA BIDANG HUMAS
ORANG TUA SISWA
8
SUSANTI
KETUA BIDANG SAPRAS
ORANG TUA SISWA
9
DIWAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
10
RUDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
11
DIAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
12
HANIFAH
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
13
EFFENDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA