Sabtu, 03 Februari 2018

Penyegaran Pengurus Komite SMP PGRI 3 Sungai Awan Periode 2017-2020












KEPUTUSAN
KEPALA SMP SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
KABUPATEN KETAPANG
Nomor: 004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018

   TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
PERIODE: 2017 s/d 2020

KEPALA SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN

Menimbang         : Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal.
Mengingat           : 1.    Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
5.     Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMP PGRI 3 Sungai Awan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan        :
Pertama              : Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SMP PGRI 3 Sungai Awan Kabupaten Ketapang Periode 2018 s/d 2020
Kedua                 : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan:
a.     Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1)    Kebijakan dan program Sekolah;
2)    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3)    Kriteria kinerja Sekolah;
4)    Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5)    Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b.     Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c.     Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.     Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Ketiga                 : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggungjawab kepada Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan;
Keempat             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :  Ketapang
Pada
Tanggal    :  09 Januari 2018
Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan




H. ACHMAD ATASOGE






Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan
Nomor       :  004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018
Tanggal     :  09 Januari 2018


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
SUHARTIK
KETUA KOMITE
ORANG TUA SISWA
2
SAMSUMIN
WAKIL KETUA
TOKOH MASYARAKAT
3
WANDI
SEKRETARIS
ORANG TUA SISWA
4
SYAHRIL
BENDAHARA
ORANG TUA SISWA
5
UJANG DERAN
KETUA BIDANG PENDIDIKAN
ORANG TUA SISWA
6
HERMANTO
KETUA BIDANG USAHA
ORANG TUA SISWA
7
MOHLISI
KETUA BIDANG HUMAS
ORANG TUA SISWA
8
SUSANTI
KETUA BIDANG SAPRAS
ORANG TUA SISWA
9
DIWAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
10
RUDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
11
DIAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
12
HANIFAH
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
13
EFFENDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar