Senin, 07 Mei 2018

Pelepasan Siswa Siswi SMP PGRI 3 Sungai Awan Tahun 2018


Setelah mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2019, para siswa-siswi kelas IX SMP PGRI 3 Sungai Awan dilepas dalam suatu acara pelepasan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 02 Mei 2019 di halaman SMP PGRI 3 Sungai Awan.

Registrasi Tamu Undangan 
Pelepasan Siswa SMP PGRI 3 Sungai Awan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang bertajuk "Menggapai Cahaya Menuju Cita-Cita Yang Hakiki".
Pembawa Acara

King & Queen 2018
Acara pelepasan ini dihadiri oleh Sekretaris YPLP-PGRI Kabupaten Ketapang, Drs. Jawoto, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kab. Ketapang, Perwakilan dari Camat Muara Pawan, Hadir juga para guru, siswa kelas VII, VIII dan IX serta orang tua siswa kelas IX.

Tamu Undangan
Orang Tua Siswa
Dalam acara ini, Seketaris YPLP-PGRI Kabupaten Ketapang, Drs. Jawoto, memberikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah melaksanakan Ujian Nasional dengan baik.

Drs.Jawoto berharap, para siswa yang dinyatakan lulus nantinya, bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan tidak terhenti disini saja.
Sambutan dari Sekretaris YPLP-PGRI Kab. Ketapang
Sambutan dari perwakilan Camat Muara Pawan
Sambutan dari perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Ketapang

Harapan yang sama juga disampaikan oleh H. Achmad Atasoge selaku Kepala Sekolah untuk memberikan kata sambutan sekaligus menyerahkan siswa kelas IX kepada orang tua mereka. Bapak Suhartik yang merupakan Komite Sekolah menerima penyerahan siswa kelas IX secara simbolis.
Sambutan Kepala Sekolah
Penyerahan siswa kelas IX secara simbolis dari Kepala Sekolah kepada Komite Sekolah

Penampilan Seni dan Budaya
Acara cukup meriah dengan adanya penampilan Senam, Pentas Seni Drama, Berbalas Pantun, King & Queen Siswa terbaik dari yang terbaik, Pencak Silat, Paduan suara dari siswa kelas IX, Penyerahan cinderea mata, Penyerahan Piagam Prestasi, Penyerahan Bantuan kepada salah satu siswa kelas IX yang membutuhkan, dan Penampilan Qasidah dari siswa SMP PGRI 3 Sungai Awan serta acara di tutup dengan pembacaan do'a dan foto bersama.
Penampilan Senam
Pentas Seni Drama
Berbalas Pantun
Penampilan Pencak Silat
Penampilan Qasidah

Penampilan Pencak Silat


Paduan Suara


Penyerahan Cindera Mata





KING & QUEEN 2018 dan 2019






Penyerahan Hadiah dan Piagam Penghargaan Prestasi





Pemberian bantuan kepada siswa kelas IX yang membutuhkan




Pembacaan Do'a


Acara ditutup dengan Foto bersama.








Sabtu, 03 Februari 2018

Penyegaran Pengurus Komite SMP PGRI 3 Sungai Awan Periode 2017-2020












KEPUTUSAN
KEPALA SMP SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
KABUPATEN KETAPANG
Nomor: 004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018

   TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN
PERIODE: 2017 s/d 2020

KEPALA SMP PGRI 3 SUNGAI AWAN

Menimbang         : Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal.
Mengingat           : 1.    Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
5.     Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMP PGRI 3 Sungai Awan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan        :
Pertama              : Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SMP PGRI 3 Sungai Awan Kabupaten Ketapang Periode 2018 s/d 2020
Kedua                 : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan:
a.     Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1)    Kebijakan dan program Sekolah;
2)    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3)    Kriteria kinerja Sekolah;
4)    Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5)    Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b.     Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c.     Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.     Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Ketiga                 : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggungjawab kepada Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan;
Keempat             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :  Ketapang
Pada
Tanggal    :  09 Januari 2018
Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan




H. ACHMAD ATASOGE






Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP PGRI 3 Sungai Awan
Nomor       :  004/ 421.3-SMPPGRI.3/ I/ 2018
Tanggal     :  09 Januari 2018


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
SUHARTIK
KETUA KOMITE
ORANG TUA SISWA
2
SAMSUMIN
WAKIL KETUA
TOKOH MASYARAKAT
3
WANDI
SEKRETARIS
ORANG TUA SISWA
4
SYAHRIL
BENDAHARA
ORANG TUA SISWA
5
UJANG DERAN
KETUA BIDANG PENDIDIKAN
ORANG TUA SISWA
6
HERMANTO
KETUA BIDANG USAHA
ORANG TUA SISWA
7
MOHLISI
KETUA BIDANG HUMAS
ORANG TUA SISWA
8
SUSANTI
KETUA BIDANG SAPRAS
ORANG TUA SISWA
9
DIWAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
10
RUDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
11
DIAN
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
12
HANIFAH
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA
13
EFFENDI
ANGGOTA
ORANG TUA SISWA